indonesia sejak pertama merdeka masih berdebat soal konsep negara ini. masih teringat hangat perdebatan antara bung karno bung hatta dan sutan syahrir. tentang apakah islam akan dijadikan aturan pokoknya atau tidak.
namun hal itu sudah basi. nrgara sudah berdiri dan berjalan.
negara berada di pemerintahan soekarno. ia mampu memimpin negara denga sangat baik. namun ada kecemasan dalam hukum di indonesia. undang- undang berkali- kali di amandemen.
salah satu isi undang- undang itu pada pasal 6 adalah presiden harus orang Indonesia asli. Namun sekarang ini dalam UUD NRI pasal 6 (1) berbunyi : "calon president dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden"
Maka dari it menurut pasal 6 (1) UUD NRI presiden boleh bukan dari keturunan indonesia asli asal ia (capres dan cawapres) warga negara Indonesia sejak lahir.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.
@ismadhanie
- Blogger Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar