Konflik Suriah dalam pandangan HAM

BAB I
PENDAHULUAN

Pada era globalisasi sekarang di mana perbincangan mengenai masalah HAM memang tidak pernah habis untuk dibicarakan, bahkan pembicaraan mengenai HAM itu semakin berkembang dan sangat kompleks. HAM sangat berpengaruh terhadap kehidupan nasional dan internasional suatu negara. Oleh karena itu HAM membutuhkan perhatian yang sangat khusus.
Di dalam bukunnya Hamid Awaludin, menulis bahwa HAM berkaitan dengan konsep dasar tentang manusia dan hak. Konsep tentang manusia, dalam Bahasa Inggris disebut human being. Pada umunnya ketika kita mendengar kata manusia, maka secara otomatis kita berpikir tentang sosok makhluk yang memiliki cita rasa, akal budi, naluri, emosi, dan seterusnya. Wujud konkret ini adalah orang. HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang ada dan melekat pada diri manusia yang apabila hak tersebut tidak ada, maka mustahillah seseorang itu hidup sebagai manusia. Karena pada hakekatnya manusia adalah makhluk social yang ingin bebas. Satu-satunya hak ini dimiliki manusia semata-mata karena dia adalah manusia yang memiliki akal budi, bukan karena pemberian masyaratkat atau negara. Manusia yang boleh memiliki HAM adalah manusia yang hidup, apabila manusia itu mati maka tidak dapatlah dia menjalakan hak-haknya sebagai manusia.
Dalam bukunya I Wayan Parthiana menulis bahwa meskipun HAM sudah diakui secara universal, akan tetapi hal ideal tidak selalu terwujud dalam kehidupan nyata masyarakat. Pelanggaran-pelanggran atas HAM dalam segala bentuk dan macam tingkatanya mulai dari yang ringan sampai yang terberat, masih saja dilakukan di dunia ini. Meskipun secara kuantitatif peristiwa pelanggaran-pelanggran itu hanya sebagian kecil saja dibandingkan peristiwa
penghormatan dan perlindungan HAM , artinya masih banyak yang menghormati daripada melakukan pelanggaran terhadap HAM.
Sejarah manusia mencatat bahwa peperangan (konflik bersenjata) antar negara dengan negara, negara dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat sering kali menimbulkan pelanggaran HAM. Konflik yang menimbulkan pelanggaran HAM yang masih berlangsung sampai sekarang dan belum terlihat adanya tanda-tanda bahwa konflik tersebut akan berhenti adalah konflik bersenjata di Suriah. Konflik ini terjadi antara negara dan masyarakat.
Negara yang dalam hal ini dipimpin oleh Presiden Bashar al- Assad memrintahkan tentaranya untuk menghadapi para demonstran dengan kekerasan dan senjata-senjata berat yang telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang dialami oleh warga sipil. Konflik bersenjata di Suriah merupakan revolusi rakyat yang adalah lanjutan dari revolusi Arab Spring atau Musim Semi Arab yang pertama kali terjadi di Tunisia, Berlanjut ke Mesir, Libya, Yaman, dan Suriah. Musim semi di Suriah dimulai pada 15 Maret 2011.

BAB II
PEMBAHASAN

PANDANGAN UMUM MENGENAI HAM

Hak-hak asasi manusia pada dasarnya merupakan hak yang dasar yang diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia dilahirkan di dunia ini. Setiap manusia yang hidup dan memiliki akal budi juga pasti memiliki HAM. Manusia yang mati tidaklah memiliki HAM. HAM adalah milik setiap orang tanpa membedakan dia dari bangsa mana, agama apa, suku apa ataupun ras apa. Perkembangan HAM pada zaman dahulu sering mengalami pasang surut. Hal ini terjadi juga pada era Perang Dunia I dan Perang Dunia II di mana banyak pelanggaran HAM yang terjadi. HAM identik dengan kebebasan yang dimiliki oleh manusia, karena HAM tidak akan berjalan dengan baik apabila manusia itu tidak bebas dan dikekang hak-haknya sebagai manusia. Dalam lintasan sejarah, kebebasan adalah sebuah perjuangan manusia untuk memberi harkat dan martabat pada dirinya. Salah satu alasan manusia berperang adalah karena manusia itu ingin bebas, bebas dari kukungan penjajahan yang melecehkan martabatnya karena hak-haknya di kekang atau tidak diakui.
Dokumen tertulis pertama yang berbicara mengenai HAM adalah Magna Charta di Inggris pada tahun 1215. Di dalam dokumen tersebut sudah dicantumkan adanya jaminan mengenai kebebasan untuk tidak dipenjara secara semena-mena, kebebasan untuk memiliki harta dan kebebasan untuk tidak dieksekusi dan diasingkan.Magna Charta yang berarti piagam besar adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang tujuannya adalah untuk membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja Jonh yang kekuasaannya tidak terbatas atau absolut. Rujukan terhadap hak-hak asasi manusia dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tercantum dalam Pasal 1, 55, 56, 62, 68, dan 78 dasar bagi pengembangan kandungan baku dan perlengkapannya bagi pelaksanaan perlindungan hak-hak asasi manusia. Di dalam bukunya Hamid Awaludin mengatakan bahwa kaitan Piagam PBB dan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) 1948 lainya dapat dilihat pada Pasal 62 ayat 2 dan 3, Pasal 68 dan 76 Piagam PBB. Semua itu mengacu pada penciptaan kondisi dunia secara damai sehingga HAM bisa dijalankan secara penuh. Dalam Deklarasi Universal HAM tahun 1948 atau The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) ini ada dua tema besar yang dirangkum, yakni hak-hak sipil dan politik yang meliputi: hak atas perlindungan individual dari kesewenag- wenangan negara, misalnya hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan individu, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenag-wenang, hak untuk memperoleh peradilan yang bebas dan adil, hak untuk tidak dinyatakan bersalah sehingga ada keputusan pengadilan, hak untuk privasi, hak untuk memiliki kebebasan, mengajukan pendapat dan berekspresi, hak untuk berserikat, dan sebagainya.

B. DAMPAK PEPERANGAN TERHADAP HAM

Kaidah-kaidah Huku
m Perang

    Di dalam bukunya J.G Starke mengutip pengertian perang atau konflik bersenjata. adalah perjuangan dalam skala besar yang dimaksudkan oleh salah satu pihak untuk menundukkan lawanya guna memenuhi kehendaknya. Pada konsep yang lebih luas, perang dapat menyangkut konsep-konsep seperti krisis, ancaman, penggunaan kekerasan, aksi gerilya, penaklukan, bahkan teror. Secara definitif perang merupakan kondisi tertinggi dari suatu bentuk konflik antar manusia. Dalam artian tradisional, perang merupakan penggunaan kekerasan yang terorganisir oleh unit-unit politik dalam sistem internasional. Perang akan terjadi apabila negara-negara dalam situasi konflik dan saling bertentangan merasa bahwa tujuan-tujuan ekslusif mereka tidak dapat dicapai, kecuali hanya dengan menggunakan cara-cara kekerasan

Kaitan Antara Perang Dengan Pelanggaran HAM
Perang merupakan peristiwa yang sudah berlangsung secara berulangulang selama dunia ini ada. Sejak zaman kuno perang telah ada dan perang yang paling memakan banyak korbannya adalah Perang Dunia I dan II. Perang dapat menyebabkan semua pihak terlibat dan jika tidak ada pembatasanya akan menyebabkan semua pihak turut serta mengalami penderitaan akibat perang tersebut. Penderitaan akibat perang tersebut dapat berupa kehilangan harta benda, kerugian ekonomi, trauma akibat peperangan, dan kehilangan hak-hak asasi manusia lainya.
Kesadaran akan adanya hubungan antara hak asasi manusia dengan hukum humaniter disadari pada akhir tahun 1960. Dan semakin meningkat dengan terjadinya berbagai sengketa bersenjata seperti dalam perang kemerdekaan di Afrika dan berbagai belahan dunia lainnya. Yang menimbulkan masalah baik dari segi hukum humaniter maupun dari segi HAM. Ada tiga aliran yang berkaitan dengan hubungan hukum humaniter dengan HAM yaitu:
Aliran Integrasionis
Aliran ini berpendapat bahwa sistem hukum berasal dari hukum yang lain.
     Dalam hal ini, maka ada dua kemungkinan yaitu :
a. Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Pendapat ini antara lain dianut oleh Robertson, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Jadi hak asasi manusia merupakan genus dan hukum humaniter merupakan spesisnya karena hanya berlaku untuk golongan tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
b. Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari HAM. Dalam artian HAM merupakan bagaian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir dari pada HAM. Jadi secara kronologis HAM berkembang setelah adanya hukum humaniter.
2.   Aliran Separatis
Di mana aliran ini melihat HAM dan hukum humaniter internasional merupakan sistem hukum yang sama sekali tidak berkaitan karena keduanya berbeda. Perbedaannya adalah bahwa obyek hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainya, sedangkan HAM mengatur antara pemerintah dengan warganegaranya. Hukum humaniter berlaku pada saat konflik bersenjata sedangkan HAM berlaku pada saat damai. Salah satu pendukung teori ini adalah Marion Muskat.
3. Aliran Komplementaris
Aliran melihat HAM dan hukum humaniter internasional melalui proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi. Penganut teori ini adalah Cologeropulus. Di mana ia menentang pendapat aliran separatis yang dianggapnya menentang kenyataan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni perlindungan pribadi orang. Hak asasi manusia melindungi pribadi orang yang pada masa damai, sedangkan hukum humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata.
Kesimpulannya adalah bahwa hukum humaniter internasional saling berkaitan dengan HAM terlebih-lebih dalam sengketa bersenjata. Misalnya dalam sengketa bersenjata seringkali tidak dipatuhinya hukum humaniter sehingga menyebabkan pelanggaran HAM mulai dari penyalahgunaan senjata, pembunuhan tawanan dan rakyat sipil. Disatu sisi landasan pengaturan hak asasi manusia adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia yaitu: kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum, dsb. Atas dasar itulah dibuat peraturan- peraturan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala segi. Di sisi lain hukum humaniter internasional dimaksudkan untuk membatasi kekerasan dan dengan tujuan ini hukum humaniter internasional memuat peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama.
Intisari dari hak-hak manusia atau dapat juga disebut sebagai hak yang paling dasar, yang akan dijelaskan bagaian berikut menjamin perlindungan minimal yang mutlak dihormati terhadap siapa pun baik di masa damai maupun di waktu perang. Hak-hak ini merupakan bagaian dari kedua sistem hukum tersebut. Hak yang paling dasar tersebut adalah:
1. Hak untuk hidup
Hak untuk hidup ini dijamin dalam isntrumen-instrumen HAM dan hukum humaniter internasional atau HHI. Insturmen HHI memberikan perlindungan kepada kehidupan manusia. Konvensi-konvensi Jenewa menetapkan kewajiban mengumpulkan data merawat orang yang sakit dan cedera, mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang, interniran sipil dan masyarakat sipil di bawah pendudukan musuh, larangan pelaksanaan hukuman mati sebelum adanya putusan pengadilan, larangan hukuman mati terhadap orang di bawah umur 18 tahun, wanita hamil atau ibu yang mempunyai anak yang masih kecil (Konvensi Jenewa IV, Pasal 68 dan 75). Demikian pula dilarang untuk membunuh korban perang yang jatuh ke tangan musuh, larangan menggunakan senjata yang dapat mengakibatkan penderitaan berlebihan atau yang tidak perlu. Khusus berkaitan dengan perlindungan masyarakat sipil, Protokol Tambahan I mengharuskan keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusian. Protokol Tambahan I juga melindungi kehidupan dengan larangan tindakan starvasi terhadap penduduk sipil sebagai cara berperang, serta larangan merusak sarana yang dibutuhkan untuk kelangsung hidupnya. Untuk menjamin keselamatan penduduk sipil, juga dapat ditetapkan lokasi bebas yang tidak boleh dijadikan sasaran militer.
2. Larangan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Larangan penyiksaan ini ditentukan dalam Pasal 7 Konvenan tentang hak-hak sipil dan politik tahun 1966. Dalam HHI, sebagian besar dari ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa merupakan rincian mengenai cara perlakuan korban perang, seperti perlakuan secara manusiawi, larangan penyiksaan, larangan merendahkan martabat atau segenap perbuatan yang bersifat menghina dan segala jenis tindakan penyiksaan.
3. Larangan perbudakan
Larangan perbudakan terdapat dalam Pasal 8 Konvenan mengenai hakhak sipil dan politik. Dalam HHI larangan perbudakan ini ditetapkan pada Protokol Tambahan II 1977 Pasal 4 (2) (f). selain ketentuan Konvensi Jenewa tentang perlakuan tawanan perang serta perlakuan terhadap orang sipil di wilayah pendudukan musuh juga melarang segala bentuk perbudakan.
4. Jaminan peradilan
Dalam HAM, jaminan peradilan diakui sebagai hak-hak yang sangat penting, agar HAM lainya dapat diterapkan secara efektif. Dalam HHI jaminan peradilan sudah dimasukkan dalam Konvensi Jenewa sejak penyusunannya guna menghindari penjatuhan dan pelaksanaan hukuman di luar proses pengadilan maupun perlakuan yang tidak manusiawi.

C. TINJAUAN MASALAH PELANGGARAN HAM PADA KONFLIK BERSENJATA di SURIAH
Pada akhir tahun 2010 dan awal 2011, Suriah merupakan negeri yang lebih stabil terutama bila di bandingkan Tunisia, Mesir, Yaman, Libya, dan Bahrain. Kesemuanya negera ini adalah penganut sitem otoriter. Pemerintahan seperti inilah yang telah memunculkan revolusii di Afrika Utara dan Timur tengah. Sama seperti Tunisia dan Mesir, Suriah diperintah oleh rezim satu partai dengan tangan besi selama bertahun-tahun: dari zaman Hafez al-Assad (melalui “Gerakan Koreksionis” pada tahun 1970, ia melancarkan kudeta tak berdarah dan pada tanggal 12 Maret 1971, ia dinyatakan sebagai Presiden Republik Arab Suriah sampai meninggal pada tahun 2000) dan digantikan oleh anaknya Bashar al-Assad.
Selama berkuasa Hafez al-Assad berusaha melindungi diri dengan memerintah dengan tangan besi dan berusaha mempertahankan rezim tersebut dengan menguasai militer. Keluarga al-Assad berasal dari etnis minoritas Alawite, tetapi kaum Alawite menguasai militer Suriah secara menyeluruh, mulai dari atas hingga bawah. Alawite juga dapat mengendalikan para komandan Divisi Kedua yang sebagian besar adalah Sunni. Dari 200.000 tentara karier Suriah adalah Alawite. Dan dipimpin oleh saudara-saudara keluarga al-Assad. Di bawah rezim Bashar al-Assad pertumbuhan penduduk drastis sehingga menimbulkan banyak masalah. Seperti kemakmuran hanya dinikmati oleh orang-orang yang tinggal di Damaskus dan Allepo, tetapi desa-desa di Suriah penduduknya sangatlah miskin, dan anak-anak juga tidak dapat bersekolah. Minggu pertama bulan Maret, tanggal 6 Maret 2011 di sebuah sekolah di Deraa. Lima belas anak sekolah, kesemuanya laki-laki, yang berusia antara 10-15 tahun. Membuat coretan di dinding sekolah. Mereka menuliskan slogan revolusi yang diteriakkan oleh rakyat di Tunisia, Mesir, dan juga Libya: As-Shaab/Yoreed/Eskaat el nizam!”- yang artinya “Rakyat/ingin/menumbangkan
rezim!” Slogan revolusi yang pernah dilihat dan dibaca di televisi yang menyiarkan revolusi di Tunisia, Mesir, dan Libya pada dinding sekolah.
Aksi anak-anak tersebut membuat Mukhabarat yang adalah salah satu dinas intelejen atau keamanan yang mengontrol, mengawasi penduduk dan bertugas mempertahankan rezim marah. Mukhabarat pun menyuruh agar anakanak tersebut ditangkap. Anak-anak tersebut ditangkap dan disiksa dengan berlebihan sehingga membuat para orang tua dan tetua suku sangat marah kepada rezim.
Sejak ke- 15 anak sekolah tersebut dipenjara, demonstrasi terus terjadi. Pada tanggal 18 Maret 2011, pecah demonstrasi di Deraa lagi. Mereka menuntut agar korupsi diakhiri dan pembebasan anak-anak itu serta memberikan kebebasan politik yang lebih besar. Seperti sebelumnya jawaban aparat keamanan terhadap para demonstran adalah tembakan. Para demonstran ditembaki dan tiga orang tewas. Tewasnya tiga orang tersebut semakin membakar kemarahan rakyat. Dua hari kemudian, massa turun ke jalan. Mereka bergerak menuju kantor Partai Ba’ath yang berkuasa di Suriah. Kantor partai menjadi sasaran amukan massa, demonstran menuntut pencabutan undang-undang darurat. Undang-undang yang memberikan kebebasan kepada aparat kemanan untuk menangkap, menahan, dan mengintrogasi seseorang tanpa adanya surat penagkapan.
Akhirnya konflik pun meluas antara rezim yang ingin mempertahankan kekuasaanya dan rakyat yang menuntut kebebasan dan penggulingan rezim. Sulit menghindari dari kesan bahwa perang saudara di Suriah mengarah pada konflik sektarian. Padahal semula konflik yang sudah berlangsung selama 22 bulan dengan korban lebih dari 60.000 orang itu gerakan demokrasi. Gerakan rakyat secara damai di berbagai pelosok di Suriah yang berawal dari sebuah kota bernama Deraa. Rakyat menuntut reformasi politik, kebebasan, keadilan sosial, kesempatan ekonomi, dan perghargaan terhadap HAM.
Gerakan perlawanan yang meletus di Suriah, sejak Maret 2011, gerakan perlawanan tersebut dijawab oleh pemerintah dengan kekuatan militer. Korban jiwa, korban luka, begitu juga dengan penggungsi. Korban yang paling banyak adalah anak-anak dan perempuan. Berikut adalah kronologi pelanggaran HAM mulai dari tingkat yang ringan sampai pada tingkat yang paling berat. Pada tanggal 16 Maret 2011, pergolakan mulai pecah setelah 35 orang ditahan karena menggelar protes yang diberi nama “Day of Dignity” di Damaskus.
Para demonstran menuntut pembebasan para tahanan politik. Di Deraa, sebuah kota di dekat perbatasan Yordania, pasukan keamanan menembak dan membunuh sejumlah demonstran yang tergabung dalam demonstrasi yang diberi nama “Day of Dignty”. Data tersebut adalah data terbaru yang dirilis oleh PBB, bahwa selama 22 bulan atau hampir 2 tahun konflik berjalan, sudah lebih dari 60.000 orang tewas.
Pada tanggal 27 Maret 2011 Pasukan Suriah secara membabi buta menembaki ratusan demonstran yang meyerukan pencabutan undang-undang darurat. 16 orang tewas pada hari itu. Menurut data resmi PBB lebih dari 10.000 tewas. Inilah bentuk kebrutalan tentara Suriah yang menggempur Houla dengan menggunakan tank dan tembakan artileri. Dewan Kemanan PBB mengecam keras penggunaan senjata berat di Houla. Menurut Whitson, tidak cukup jika PBB mengecam tanpa aksi nyata. Menurutnya Dewan keamanan (DK) PBB harus mengusut kasus ini dan menindak tegas pelakunya.
Insiden tersebut membuat dunia mengecam Suriah. Pembantaian lebih dari 90 warga sipil di kota Houla, Suriah memicu kecaman dari berbagai kalangan di dunia. Negara-negara Barat dan Arab bersatu menuntut pertanggungjawaban rezim presiden Bashar al- Assad atas tragedi itu. Kuwait yang menjabat sebagai Presiden Liga Arab, menyerukan sidang darurat organisasi negara-negara Arab tersebut untuk menyikapi insiden di Houla. Ketua umum PBB pengamat di Suriah, Mayor Jenderal Robert Mood, menyatakan, pihaknya menemukan bukti-bukti penggunaan senjata ringan, senapan mesin, artileri, dan tank dalam pembantaian di Houla.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa pelanggaran HAM berat dikategorikan sebagai tindak pidana internasional dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Tindak pidana internasional adalah suatu tindakan universal yang diakui sebagai suatu tindak pidana. Pengakuan secara internasional itu itu disebabkan karena tindak pidana tersebut merupakan persoalan yang sangat besar dan menjadi perhatian masyarakat internasional.
Yang termasuk dalam tindak pidana internasional adalah: kejahatan yang memiliki unsur internasional, tindak pidana terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan senjata, genosida, dan tentara bayaran.
2. Bahwa terdapat kaiatan antara pelanggaran HAM di dalam konflik bersenjata atau peperangan. Perang merupakan peristiwa yang sudah berlangsung secara berulang-ulang. Pada kenyataanya perang dilakukan secara luas tanpa ada aturan yang banyak menimbulkan kerugian serta penderitaan bagi umat manusia. Karena perang selalu membawa dampak yang merugikan bagi para pihak yang berperang maka dibuatlah hukum humaniter untuk mengatur tata cara berperang. Tujuannya adalah guna meminimalisir kerugian yang tidak perlu. Ada tiga aliran yang berkaitan dengan hukum humaniter dengan HAM yaitu: aliran integrasionis, aliran separatis, dan aliran komplementaris.
3. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh PBB dan dunia internasional untuk menegakkan HAM di Suriah adalah dengan mengutus mantan sekjen PBB Kofi Annan untuk perdamain di Suriah,begitu pula dengan Liga Arab yang menyerukan agar kelompok oposisi bersatu dan mengusulkan untuk dibentuknya pemerintahan transisi atas usulan PBB. Dan juga negara-negara Barat yang menarik duta besarnya dari Suriah, serta mengusir para diplomat Suriah ke negara asalnya. Meskipun begitu perdamaian masih saja belum tercapai karena adanya karena lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB seringkali berbeda pendapat dalam mencari solusi perdamaian di Suriah. Hal ini terbukti di mana Rusia dan China sudah tiga kali memveto resolusi DK PBB untuk Suriah.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar