Dana Pensiun DPR ? Perlukah ??

Dana Pensiun DPR Tidak Efektif dan Sarat Kepentingan
Oleh : Ismadani Rofiul Ulya*
DPR sebagai lembaga legislative berwenang membuat Undang-Undang. Berbeda dengan lembaga eksekutif yang hanya berwenang mengusulkan dan mengesahkan Undang-Undang. Disini DPR mempunyai otoritas penuh dalam penbentukan hukum di indonesia. Tak terkecuali dalam kebijakan- kebijakan yang menyangkut DPR itu sendiri. Yaitu bahwa para anggota dewan menginginkan dana pensiun.
Isu bahwa DPR ingin mendapatkan gaji pensiunan ini perlu kita kritisi. Pertama DPR memang yang membuat Undang-undang sehingga para dewan tersebut bisa sekali untuk berkonsolidasi. Jadi akan sangat mungkin bagi mereka untuk membuat aturan perundang-undangan yang menguntungkan pihak para dewan.
Menurut Uchok Sky Khadafi, Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), menilai anggota DPR tak layak mendapat dana pension. “Kalau masih minta dana pensiun, itu namanya serakah sekali karena dampak ini akan menghabiskan uang negara,” kata Uchok kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (22/2).
Memang para wakil rakyat ini mempunyai landasan untuk mendapatkan dana pensiun yaitu UU no 12 tahun 1980. Tapi Undang-undang ini dibuat pada waktu pemerintahan orde baru dimana saat itu kebijakan-kebijakan yang dibuat kurang mendapat respon dari berbagai kalangan. Karena memang pada saat itu zaman otoriter semua aturan bersifat mutlak. Pada masa itu ruang gerak mahasiswa dibatasi, para pakar hukum dan tata negara masih minim. Jadi semua orang saat itu seolah-olah mengamini aturan-aturan yang dibuat pemerintah. Berbeda dengan zaman sekarang dimana sudah banyak pakar ahli tata negara dan ahli keuangan, yang bisa menilai masih layak atau tidak dana pensiun bagi DPR ?. lebih lanjut, Menurut Uchok, UU no 12 tahun 1980 lebih baik dicabut (22/2).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Mengenai pejabat negara termasuk DPR di atur dalam Perturan Pemerintah no 33 tahun 2011.
Dalam Permen tersebut yang berhak menerima pensiun adalah pegawai negeri, pejabat negara, pensiun janda/ duda/ anak penerima dari pensiun, dan pensiun orang tua dari PNS yang tewas. Yang jadi persoalan sekarang adalah tidak dibedakanya antara PNS, pejabat negara, dan pejabat politik. Dalam hal ini menurut Irman Putrasidin salah seorang pakar Hukum Tata Negara dan pernah mengajar penulis di jurusan Ilmu Hukum UIN Jakarta menyatakan bahwa anggota DPR adalah pejabat negara namun jabatannya adalah jabatan politis karena tidak di dapatkan melalui karir seperti Hakim atau Hakim Agung.
Sekarang kita analisa kenapa sebagian besar anggota dewan ngotot mempertahankan dana pensiun. Padahal gaji dan tunjangan para anggota dewan tiap periode dinaikkan.? Pertama jabatan para anggota dewan sebentar lagi habis. Mereka tentu tidak ingin setelah jabatannya habis gaji yang mereka peroleh belum mampu menutupi modal yang mereka keluarkan saat pemilihan legislative dahulu. Kedua, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar melahap mangsa. Bisa jadi para anggota dewan menjadi tidak bebas dalam bergerak karena sudah banyak teman-teman mereka yang tertangkap oleh KPK. Ketiga, memang kebanyakan wakil rakyat yang berada di gedung senayan saat ini maish banyak yang tidak melmiliki nilai juang dan nasionalis seperti pahlawan kita dahulu. Kebanyakan dari mereka  lebih mengutamakan kepentingan pribadinya dari pada menjaga amanat yang diberikan sebagai wakil rakyat. Akhirnya yang terjadi adalah eksploitasi massal yang sistemik bukan lagi pada kesejahteraan masyarakat. 
Untuk mengembalikan tujuan awal dari anggota Dewan, pertama terlebih harus ada aturan dan  tindakan yang konkrit untuk menghapuskan money laundry. Kedua, harus ada seleksi lebih ketat terhadap calon-calon anggota Dewan baik dari internal partainya maupun dari panitia Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga, harus ada sosialisasi yang lebih matang kepada masyarakat tidak hanya terkait pengenalan calon legislative mereka namun juga pendidikan masyarakat dibidang politik dan hukum. Semakin lama masyarakat akan sadar akan dirinya yang telah lama dibodohi. Saat semua masyarakat sudah tidak percaya akan wakil-wakil mereka, saat masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah, dan mere mencapai titik jenuh tidak mustahil akan terjadi rvolusi.
*
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar