Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan amanat konstitusi yang mendasari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil. Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Erman Radjagukguk, mengemukakan bahwa pemerintah orde baru dibawah pimpinan presiden Soeharto menyadari sejak semula bahwa bantuan asing baik berupa bantuan teknik maupun modal bukan merupakan faktor yang menentukan berhasilnya pembangunan ekonomi Indonesia. Namun peranan bantuan tersebut dalam masa transisi untuk memulihkan lagi ekonomi Indonesia telah diakui sebagai hal yang sangat penting. Di bawah pemerintahan presiden Soekarno, ekonomi Indonesia seakan-akan hendak mengalami keruntuhan. Indonesia tidak mampu membayar hutang luar negerinya yang pada waktu berjumlah lebih dari 2 bilyon dollar. Laju inflasi sekitar 20-30 % perbulan. Pada tahun 1966, pemerintah Indonesia mengadakan pendekatan baru dalam kebijaksanaan ekonomi, antara lain mengundang kembali masuknya modal asing. Undang-undang yang baru tentang penanaman modal asing diundangkan pada tahun 1967, yaitu UU No.1 tahun 1967, Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2818. Dalam rangka pengaturan hal-hal tersebut, dikeluarkanlah UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang sekaligus mengatur hak dan kewajiban para investor asing, memberikan jaminan kepastian hukum dan jaminan kepastian berusaha, sehingga dapat meyakinkan para investor asing tentang nasib modal yang akan ditanamkannya di Indonesia.
Pendahuluan
Pembahasan
Pengertian Hukum Penanaman Modal
Dalam berbagai kepustakaan hukum ekonomi atau hukum bisnis, terminologi penanaman modal dapat berarti penanaman modal yang dilakukan secara langsung oleh investor lokal (domestic investor), investor asing (Foreign Direct Investment, FDI), dan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Invesment, FII). Untuk yang terakhir dikenal dengan istilah penanaman modal dalam bentuk portofolio, yakni pembelian efek lewat Lembaga Pasar Modal (Capital Market).
Dalam Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dikemukakan, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam berbagai pengertian penanaman modal diartikan dengan investasi karena tidak ada perbedaan yang prinsipil antara penenaman modal dengan investasi. Makna dari investasi atau penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk melakukan usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan mendapatkan hasil (keuntungan).
Untuk lebih memahami arti penanaman modal, maka perlu batasan yang jelas terhadap pengertian apa yang dimaksudkan penanaman modal, khususnya terhadap Penanaman Modal Asing (PMA), seperti yang dinyatakan dalam pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
Menurut Hymer penanaman modal asing adalah seorang monopolis atau oligopolis di pasar-pasar produksi suatu negara dimana ia melakukan usahanya. Oleh karenanya bilamana penanaman modal asing bisa benar-benar menghancurkan menghancurkan kekuatan produksi suatu negara maka pemerintah harus siap melakukan pengawasan pada penanaman modal asing tersebut.
Kemudian setelah kita ketahui tentang penanaman modal perlu kita ketahui istilah-istilah lain terkait tentang penanaman modal dalam UUPM pasal 1 yaitu antara lain :
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Jenis dan Bentuk Penanaman Modal
Jenis Penanaman Modal
Dikalangan masyarakat, kata investasi memiliki pengertian yang lebih luas karena dapat mencakup baik investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (portfolio investment), sedangkan kata penanaman modal lebih mempunyai konotasi kepada investasi langsung. Penanaman modal baik langsung atau tidak langsung memiliki unsur-unsur, adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahankan nilai modalnya.
PENANAMAN MODAL LANGSUNG
Menurut Munir Fuady, penanaman modal asing secara langsung dilihat dalam arti sempit. Yang dimaksudkan adalah model penanaman asing yang dilakukan dengan mana pihak asing atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lewat departemen lain.
PENANAMAN MODAL TIDAK LANGSUNG
Penanaman modal tidak langsung atau portofolio merupakan penanaman modal yang dilakukan dengan cara membeli saham Perseroan Terbatas melalui Bursa Efek.
Penjelasan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Bagian Umum menyebutkan: “Undang-undang ini mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor”
Selanjutnya, penjelasan Pasal 2 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan: “Yang dimaksud dengan penanaman modal disemua sektor di wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio”.
Oleh karena itu penanaman modal tidak langsung atau portofolio, yaitu penanaman modal yang dilakukan melalui pembelian saham di Bursa Efek tidak termasuk dalam ruang lingkup UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Bentuk Penanaman Modal
Macam-macam bentuk penanaman modal
Dilihat dari segi sumber modalnya
Penanaman modal dalam negeri
Penanaman modal asing
Dilihat dari segi mekanisme modal
Penanaman modal langsung (direct investment)
Penanaman modal tidak langsung (indirect investment)
Penanaman modal dalam negeri, penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 ttg PMDN. “modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No. 1/1967 ttg PMA;
Penanaman modal asing: berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara langsung (foreign direct investment/FDI) berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari investasi tersebut.
Penanaman modal langsung (direct-investment): penanaman modal yang modalya yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal, know-how dan knowledge
Penanaman modal tidak langsung (indirect investment): penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar modal.
Berbagai bentuk kerjasamanya
Joint venture
Joint enterprise
Kontrak karya
Production sharing
Penanaman modal dengan disc rupiah
Penanaman modal dengan kredit investasi
Portofolio investment
JOINT-VENTURE
JOINT-VENTURE: kerja sama yang dilakukan modal asing dengan modal nasional yang semata-mata berdasarkan perjanjian/kontrak saja (contractual). Artinya tidak dibentuk badan hukum baru . misalnya perjanjian kerja sama antara Van Sickel associates. Inc (badan hukum yang berkedudukan di Delaware. USA) dengan PT. Kalimantan Plywood Factory (badan hukum di Indonesia) untuk secara bersama-sama mengolah kayu di Kalimantan selatan. Kerja sama ini disebut juga dengan contract of cooperation.
Corak/variasi dari joint –venture,
Techinical Assisstance: bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak modal asing dan nasional yang berkaitan dengan skill dan cara kerja/metode
Franchise and brand-use agreement: bentuk kerja sama yang digunakan apabila pemodal nasional ingin memproduksi barang yang telah mempunyai reputasi terkenal. Misal: coca-cola, Mc Donalds, Kentucky Fried Chicken dll
Management contract: bentuk kerja sama pemodal asing dan nasional yang berkaitan dengan pengelolaan management oleh pemodal asing terhadap perusahaan nasional : misal dalam menajemen perhotelan, manajemen rumah sakit, dll
Build, Operation, and Transfer (BOT): bentuk kerja sama antara suatu pihak, dimana objek perjanjian dibangun, dikelola/dioperasikan selama jangka waktu tertentu, kemudian setelah masa konsesi tersebut diserahkan/ditransfer kepada pemilik. Misal : pembangunan department store, hotel, jalan tol . dll
Joint Enterprise
Joint Enterprise: kerja sama antara penanaman modal nasional dan penanaman modal asing dengan membentuk perusahaan atau badan hukum baru sesuai hukum Indonesia sebagaimana diisyaratkan dalam Ps 2 UU PMA . Joint enterprise lazimnya berupa PT, dengan modal berupa saham yang berasal dari modal dalam nilai rupiah dan dalam valuta asing
Bentuk kerja sama ini cukup diminati oleh para investor , mengingat
Setiap usaha di Indonesia membutuhkan rupiah untuk pembayaran harga-harga yang lebih murah dan mudah diperoleh, pembayaran gaji pegawai dan other costs dan allowances (PMA)
Investor asing tidak harus menanamkan modal dalam bentuk valuta asing dapat dalam bentuk mesin-mesin atau hasil prosuksi penanaman tersebut (PMA)
Dengan bekerja sama dengan pengusaha nasional. Maka investor asing dapat memperkecil risiko (PMA dan PMDN)
Kontrak karya : kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan membentuk badan hukum Indonesia, dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan badan hukum lain yang menggunakan modal nasional. Hingga saat ini ,bentuk kerja sama ini baru terdapat dalam perjanjian kerja sama antara BUMN. Vontohnya : kontrak karya antara pertamina dengan PT. Caltex Pacifik Indonesia (PT.CPI merupakan anak perusahaan Caltex di USA)
Blok cepu – Pertamina v. ExxonMobilOil Indonesia
Production sharing : bentuk kerjasama, dimana pihak investor asing memberikan kredit kepada pihak nasional, dan pokok pinjaman dan bunganya dikembalikan dalam bentuk hasil produksi dari perusahaan ybs dan mewajibkan perusahaan nasional yersebut untuk mengekspor hasilnya ke Negara pemberi kredit
Penanaman Modal dengan DISC-RUPIAH (DISC: Debt Investment Convertion Scheme), bentuk kerja sama campuran antara kredit dengan penanaman modal. Pengembalian kredit dikonversi/diubah menjadi penanaman modal asing. Pelunasan utang yang semula diperhitungkan berdasarkan valuta asing , tetapi dibayar dengan rupiah . biasanya dilakukan untuk tagihan-tagihan kreditor asing yang tidak dijamin oleh pemerintah
Penanaman modal dengan kredit investasi: dalam praktik penanaman modal ini banyak dilakukan oleh para investor nasional untuk membiayai proyeknya yang ada di Indonesia. Awalnya berupa kredit investasi dari dana-dana luar negeri, menjadi model nasional melalui joint-venture. Prosesnya agak berbelit.
Portofolio investment: investasi yang dilakukan melalui pembelian saham baik melalui pasar modal maupun melalui penempatan modal pihak ketiga dalam perusahaan. Bentuk kerja sama ini dalam praktik telah lama dan lazim dilakukan oleh investor keturunan cina.
Pada masa lampau (dan kini) generasi muda keturunan cina yang lahir di Indonesia menjadi WNI, sedangkan generasi tua tetap mempertahankan warganegara asingnya berdasarkan PP 10/1959, yang boleh membuka perusahaan di Indonesia hanya WNI saja . jadi biasanya perusahaan yang dimiliki oleh generasi tua tadi “dimiliki” secara notariil hanya oleh generasi yang berstatus WNI saja, bahkan smapai pada penempatan posisi pimpinan dan pengurus perusahaan tersebut harus WNI. Namun dalam kenyataan, pemegang saham sesungguhnya dan decision marker dari perusahaan tersebut adalah generasi tua tadi yang notabene berkewarganegaraab asing (RRC, hongkong, singapur, Taiwan
Jadi the ultimate shareholder nya berada pada WNA. Hingga kini , untuk mengetahui the ultimate shareholders sangat tidak mudah, karena seringkali kepemilikan saham berlapis ini terjadi. Padahal , the ultimate shareholders inilah yang banyak memainkan peranan dalam perusahaan, sekalipun secara juridis-formil perseroan tsb merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang pemegang sahamnya berstatus WNI
Faktor-faktor yang Menjadi Pertimbangan Dalam Penanaman Modal
Terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi Investor dalam menanamkan modal di suatu negara. Penanaman modal yang memiliki tujuan primer untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya (Profit Oriented) dan tujuan sekunder untuk memproduksi barang selalu mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan berinvestasi.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari penjelasan di atas sudah sepatutnya pemerintah memperhatikan Faktor Internal maupun Eksternal Penanaman Modal berikut ini:
A.Faktor Internal Dalam Penanaman Modal
1. Prosedur Penanaman Modal Harus Sederhana
Para Investor umumnya mengeluhkan prosedur penanaman modal yang dianggap berbelit-belit dan terlalu birokratis. Untuk itu perlu diciptakanpengurusan prosedur yang lebih mudah one gate service atau one top service.
2. Kondisi Politik dan Keamanan yang Tidak Menentu
Para investor butuh jaminan keamanan terhadap modal dan jiwa mereka. Pertikaian antar suku di wilayah di Indonesia menjadi ancaman bagi Investor asing.
3. Kualitas dan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kurang Baik
Faktor buruh menjadi salah satu faktor pertimbangan penting karena terkait dengan kualitas produksi. Begitu juga dengan upah buruh, etos kerja, perilaku, dan budaya para tenaga kerja.
4. Aspek Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum
Undang-undang penanaman modal dirasa belum menjamin kepastian hukum bagi para Investor dengan baik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, menegaskan bahwa kalangan pengusaha sering diperas oleh pejabat pemerintah, dikarenakan tidak adanya kepastian hukum dalam iklim investasi di Indonesia.
B. Faktor Eksternal Penanaman Modal
1. Interdependensi Suatu Negara
Tidak ada suatu negara di dunia ini yang sanggup memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya sendiri. Perbedaan secara geografi, modal, potensi alam, penduduk, kemampuan ilmu pengetahuan dan lain-lain. Menjadikan mereka membutuhkan satu sama lain, termasuk untuk memenuhi kebutuhan ekonomi negaranya melalui penanaman modal.
2. Globalisasi dan Liberalisasi Ekonomi Internasional
Dengan adanya kesepakatan masyarakat internasional untuk melakukan globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia maka sektor penanaman modal menjadi meluas dan nyaris tanpa hambatan. Melalui berbagai komitmen perjanjian ekonomi Internasional seperti, AFTA,GATT, WTO dan sebagainya.
3. Persaingan Antaranegara Berkembang
Komitmen membentuk kawasan perdagangan dan investasi bebas menyebabkan persaingan di bidang investasi semakin tinggi. Terutama negara berkembang, mereka “mempercantik diri” untuk menarik investasi asing negara maju agar masuk ke negaranya.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Penanaman Modal di Indonesia Dalam Lintasan Sejarah
Penanaman Modal Pra dan pasca kemerdekaan
Pra Kemerdekaan
Penanaman modal pertama kali dilakukan di Indonesia melalui kebijakan pemerintah hindia belanda yang memperkenankan masuknya modal asing eropa untuk menanamkan usahanya di bidang perkebunan pada tahun 1870.
Terjadinya pengambilalihan hak dan kewajiban badan usaha VOC oleh pemerintah belanda pada tahun 1799 mengakibatkan pemerintah belanda mulai terjun secara langsung dalam pencarian dan perdagangan bahan-bahan rempah-rempah seperti kopi, pala, cengkeh, lada, tebu. Disamping itu, dimungkinkannya penanaman modal di bidang perkebunan di daerah-daerah jajahan seperti di hindia belanda.
Pemerintah belanda mulai membuka tanah-tanah pertanian di Indonesia dengan mengeluarkan atauran-aturan pertanahan pada tahun 1870. Peraturan tersebut memberikan keleluasaan kepada investor dari eropa terutama yang punya hubungan dekat dengan pemerintah belanda, untuk melakukan usahanya di Indonesia. Sector pertambangan dan perdagangan tetap dikuasai oleh pemerintah belanda. Sector perkebunan karet, kelapa sawit makin dibuka peluangnya seiring dengan permintaan pasar dunia yang terus meningkat. Untuk itulah pemerintah belanda melindungi perkebunan yang diusahakan langsung untuk menompang struktur tradisional di Indonesia .
Hingga pertengahan abad 19, pemerintah belanda melakukan segala usaha agar modal asing swasta tidak memasuki sector pertanian .Namun pada tahun-tahun terakhir masa system tanam paksa yang diterapkan oleh emerintah colonial belanda, mulai tampak gejala perubahan mendasar dalam politik colonial yang berakibat pada mulai terbukanya peluang bagi investor swasta asing untuk meminta konsesi dalam mengembangkan usahanya .
Akibatnya pada tahun 1890 para investor asing eropa telah mendapat izin untuk menyewa (patch) tanah yang belum digarap 25 tahun, juga diizinkan pula mengusahakan tanaman tembakau,kayu manis, dll .
Pasca Kemerdekaan
Perang Dunia II meletus dan jepang menggantikan belanda menduduki Indonesia pada tahun 1942 . Kegiatan penanaman modal, khusunya PMA, menjadi turun drastis .
Selama pendudukan jepang (1942-1945) keadaan penanaman modal terhenti dan mulai menghancurkan struktur perekonomian yang sudah dibangun pemerintah belanda . Jepang melarang impor bahan mentah dalam skala besar, dan segala bentuk kegiatan yang menunjang perekonomian .
Pada masa tersebut sama sekali tidak ada penanaman modal. Semua aktiva milik asing diambil alih jepang dan baru dikembalikan setelah jepang kalah tahun 1945 atau setelah berakhirnya seteru belanda dan Indonesia tahun 1949 .
Setelah 17 agustus 1945, secara yuridis Indonesia memulai babak baru dalam mengelola secara mandiri perekonomian negaranya untuk melaksanakan pembangunan nasional, meskipun saat itu untuk penanaman modal masih mengalami kemandekan .
Bahkan selama 17 tahun berikutnya Indonesia hanya menjadi Negara pengimpor besar barang modal dan teknologi , dan tidak ada PMA secara langsung (FDI: foreign direct investment) .
Masalah politik, keamanan dalam negeri, aksi tentara colonial belanda yang masih ingin melakukan penjajahan, merupakan factor-faktor penghambat dalam menata perekonomian Indonesia .
Setelah penyerahan kedaulatan dari hindia belanda kepada Indonesia pada tahun 1949, muncul berbagai rencana pembanguan Indonesia untuk melaksanakan pembangunan nasional .
Rencana urgensi perekonomian (RUP) yaitu program pendekatan secara pragmatis yang bertujuan untuk meningkatkan industry kecil dan para pengusaha pribumi. Dalam RUP ini pembangunan Indonesia juga mengizinkan adanya penanaman modal, termasuk PMA, untuk dapat lebih aktif dalam industry-industri yang tidak begitu penting, asalkan memnuhi syarat dari pemerintah yaitu 51% sahamnya dimiliki oleh orang Indonesia. Selain itu juga ada pembatasan pada bidang-bidang tertentu dimiliki oleh domestic dan tertutup untuk asing .
Kenyataan tidak ada PMA yang masuk. Keadaan ini menimbulkan pertentangan antara kelompok moderat dan radikal di Indonesia . Tahun 1950-1957 pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan-perusahaan yang telah didirkan dalam rangka PMA . Kondisi perekonomian Indonesia terus mengalami kehancuran hingga peristiwa G30S PKI pada tahun 1965 .
Hingga peralihan kekuasaan dari rezim orde lama ke orde baru pada 11 maret 1966, mulailah penataan kembali perekonomian Indonesia dengan menjadwal-ulang pelunasan hutang luar negeri, menciptakan mekanisme untuk menanggulangi inflasi, merehabilitasi infrastrukyur, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki hubungan dengan luar negeri dalam rangka mencari bantuan pinjaman dan PMA.
Pendekatan perekonomian yang dilakukan oleh horde baru yang lebih pragmatis telah menunjukkan keberhasilan dengan adanya perbaikan saran dan prasarana ekonomi, menurunnya angka inflasi, infrastruktur yang membaik, pertumbuhan ekonomi yang meningkat .
Penutup
Kesimpulan
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dikemukakan, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam berbagai pengertian penanaman modal diartikan dengan investasi karena tidak ada perbedaan yang prinsipil antara penenaman modal dengan investasi. Makna dari investasi atau penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk melakukan usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan mendapatkan hasil (keuntungan).
Jenis penanaman modal di bagi dua yaitu penanaman modal lang sung dan penanaman modal tidak langsung. Sedangkan bentuk Penanaman Modal dibagi dua yaitu :
Dilihat dari segi sumber modalnya
Penanaman modal dalam negeri
Penanaman modal asing
Dilihat dari segi mekanisme modal
Penanaman modal langsung (direct investment)
Penanaman modal tidak langsung (indirect investment)
Faktor yang menjadi pertimbangan penanaman modal ada dua yaitu factor internal dan factor eksternal. Faktor internal antara lain :
Prosedur Penanaman Modal Harus Sederhana,
Kondisi Politik dan Keamanan yang Tidak Menentu,
Kualitas dan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kurang Baik,
Aspek Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum,
Sedangkan factor eksternal antara lain :
Interdependensi Suatu Negara
Globalisasi dan Liberalisasi Ekonomi Internasional
Persaingan Antaranegara Berkembang
Daftar Pustaka
Hulman Pandjaitan & Anner Mangatur Sianipar, Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: IHC, 2008.
Hendrik budi untung, Hukum Investasi, jakarta sinar grafika, 2010.
Aminudin Ilmar, Hukum Penanaman Modal, Jakarta : Kencana, 2004.
Erman rajaguguk, Hukum Investasi Dan Penanaman Modal, (kuliah 2)
N. Rosyidah Rakhmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam menghadapi Era Global, (Jakarta: Bayumedia Publishing, 2004) cet. II
Josiana christina blogspot.com, Investasi, diunduh 30/09/2013 20:35
Eidi Krina Jason Sembiring, Tidak adanya kepastian hukum, pengusaha jadi objek pemerasan, sindonews.com diunduh 30/09/2013 05.27
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)


Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Selamat Ainah Ann
HapusHalo,
BalasHapusNama saya Yuli Jakarta Selatan di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak pemberi pinjaman di sini semuanya penipu dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dengan uang Anda, Saya mengajukan pinjaman sekitar 200 juta dari seorang wanita di Dubai dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka bertanya lagi dan lagi untuk biaya, saya membayar hampir 10 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman,
Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapatkan pinjaman tanpa tekanan, jadi dia memperkenalkan saya kepada Nyonya Olivia Daniel, dan saya mengajukan permohonan untuk 400 juta, saya pikir itu adalah lelucon dan penipuan, tapi saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat bahagia karena saya diselamatkan dari kemiskinan.
jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
Nyonya Olivia Daniel, melalui email: (oliviadaniel93@gmail.com)
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (yuliy3531@gmail.com)
sekali lagi terima kasih semua untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran
Selamat siang semuanya. Silakan baca kisah hidup sejati ini dalam hidupku. Nama saya Vania hilman dari Malaysia dan saat ini tinggal di Dubai. Seorang ibu tunggal dengan 2 anak. Saya telah terlibat dalam banyak penipu di internet dengan saya mendapatkan uang keras, mencari pinjaman konsolidasi, sampai malam yang setia, saya berdoa dan saya pikir Tuhan mengarahkan saya untuk melihat kesaksian perusahaan pinjaman di internet minggu ini dengan nama RIKA ANDERSON LOAN COMPANY dengan email, rikaandersonloancompany@gmail.com ibu membantu saya dengan 120,000USD setelah beberapa kontak dengan banyak kreditur palsu online, tolong orang saya, berhati-hatilah untuk mendapatkan pinjaman dengan biaya di muka tanpa jaminan atau konfirmasi bahwa perusahaan adalah lisensi dan dikenali. Perusahaan pinjaman ini datang untuk menyelamatkan saya ketika saya sangat membutuhkan mereka, pada awalnya saya tidak pernah mempercayai mereka, tetapi setelah bertemu dengan tuntutan mereka, saya adalah wanita yang bahagia. yang merupakan hal terpenting dalam hidup. Hari ini saya membayar hutang saya dan saya juga bangga dengan apartemen saya sendiri. Ibu dan dua teman saya mengambil keuntungan dari tawaran ini, dan saya juga ingin seluruh negeri mengambil keuntungan dari tawaran murah hati ini. ini email pribadi saya vaniahilmanaki@gmail.com dan untuk perusahaan pinjaman yang membantu saya di sini adalah rincian kontak mereka rikaandersonloancompany@gmail.com
BalasHapusSelamat siang semuanya. Silakan baca kisah hidup sejati ini dalam hidupku. Nama saya Vania hilman dari Malaysia dan saat ini tinggal di Dubai. Seorang ibu tunggal dengan 2 anak. Saya telah terlibat dalam banyak penipu di internet dengan saya mendapatkan uang keras, mencari pinjaman konsolidasi, sampai malam yang setia, saya berdoa dan saya pikir Tuhan mengarahkan saya untuk melihat kesaksian perusahaan pinjaman di internet minggu ini dengan nama RIKA ANDERSON LOAN COMPANY dengan email, rikaandersonloancompany@gmail.com ibu membantu saya dengan 120,000USD setelah beberapa kontak dengan banyak kreditur palsu online, tolong orang saya, berhati-hatilah untuk mendapatkan pinjaman dengan biaya di muka tanpa jaminan atau konfirmasi bahwa perusahaan adalah lisensi dan dikenali. Perusahaan pinjaman ini datang untuk menyelamatkan saya ketika saya sangat membutuhkan mereka, pada awalnya saya tidak pernah mempercayai mereka, tetapi setelah bertemu dengan tuntutan mereka, saya adalah wanita yang bahagia. yang merupakan hal terpenting dalam hidup. Hari ini saya membayar hutang saya dan saya juga bangga dengan apartemen saya sendiri. Ibu dan dua teman saya mengambil keuntungan dari tawaran ini, dan saya juga ingin seluruh negeri mengambil keuntungan dari tawaran murah hati ini. ini email pribadi saya vaniahilmanaki@gmail.com dan untuk perusahaan pinjaman yang membantu saya di sini adalah rincian kontak mereka rikaandersonloancompany@gmail.com
BalasHapusSalam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp100.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat ROSSASTANLEYLOANCOMPANY@GMAIL.COM, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya ANNISABERKARYA@GMAIL.COM atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
SELAMAT SIANG,
BalasHapusTawaran pinjaman yang dapat diandalkan berlaku sekarang dan dapatkan pinjaman !!! Ini adalah peluang
bagi mereka yang dalam kesulitan keuangan dan mereka yang menginginkan kekacauan keuangan di
hidup mereka, kami memberikan kredit dengan bunga 2% yang sangat wajar, kami berikan
semua jenis pinjaman untuk membantu negara dari tekanan keuangan. Banyak yang
menderita dan butuh bantuan untuk meningkatkan standar hidup mereka, banyak yang keluar
kerja dan membutuhkan bantuan keuangan untuk memulai bisnis, banyak keuangan
bantuan perlu membersihkan akun dan utang mereka. Ini adalah keputusan yang bijaksana
untukmu sekarang. Penawaran pinjaman kami dijamin artinya tidak ada collatAeral di
pertanyaan. Sebagai pemohon pinjaman Anda meminta pinjaman dengan rincian
kontak saya di bawah ini. Nama: John E-mail: mrjohnrobertloanfirm@gmail.com
Whatsapp (+2349051288172)
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
BalasHapusNegara: Indonesia
Nama: Queen Jamillah
Alamat: Nusa Lembongan
Teleph☎:+62 856-9328-4991
WhatsApp:+62 856-9328-4991
e_mail: queenjamillah09@gmail.com
Sudah dua tahun sekarang saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam jumlah 700 juta dari Iskandar Lestari Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya bisa membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi lebih lanjut dari bisnis saya sehingga saya mengajukan jumlah 2,7miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya tercapai dengan mudah. Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ibu Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi ISKANDAR LENDERS hari ini
e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Halo,
BalasHapusnama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.
Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu
Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda
Halo, nama saya Victoria Alberto, korban penipuan di tangan pemberi pinjaman palsu. saya telah kehilangan sekitar Rp6.000.000, juta rupiah karena saya membutuhkan modal besar Rp300.000.000, juta rupiah saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam prosesnya saya kehilangan anak saya. Aku tidak tahan lagi dengan kejadian ini. suatu hari saya bertemu dengan teman lama saya yang memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik, Ny. Olivia Daniel, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di sebuah perusahaan. ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda. Saya juga suka menggunakan kesempatan ini untuk memberi saran kepada sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak scammer di luar sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman, dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat, hanya mendaftar melalui Mrs Olivia Daniel melalui email: (oliviadaniel93@gmail.com ). Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini: (victoriaalberto78@gmail.com). jika Anda memiliki keraguan. tolong dia satu-satunya orang yang bisa diandalkan dan dapat dipercaya.
BalasHapusTerima kasih.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com